Pencuri Sepeda Motor di Pasar Wanareja Diringkus

CILACAP – Satuan Unit Reskrim Polsek Wanareja meringkus Narsino (38) Warga Dusun Wanareja Desa Wanareja Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Narsito merupakan pelaku pencurian sepeda bermotor.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kapolsek Wanreja AKP Budhi Suryanto, mengungkapkan Narsino beraksi Sabtu (11/7) sekitar pukul 07.00. Kejadian ini berawal saat korban, Suripto (50) warga Dusun Cihandiwung Kidul Desa Adimulya Kecamatan Wanareja pergi ke Pasar Wanareja. Suripto memarkir sepeda motornya di pinggir jalan tak jauh dari pasar. Lokasi Suripto memarkir sepeda motornya ini tanpa penjagaan. Selain itu kontak kunci dalam keadaan rusak

Usai memarkir sepeda motor, Suripto masuk ke dalam pasar. Sekitar 30 menit di pasar, Suripto keluar. Namun dia mendapati sepeda motornya sudah raib. “Korban berusaha mencari di sekitar pasar dan menanyakan ke beberapa orang namun tidak ada yang mengetahui sepeda motornya,”kata dia.

Setelah mencari kendaraannya dan tidak menemukannya, Suripto lalu pulang dan melaporkanya ke Polsek Wanareja. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar 10 hari kemudian polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor itu. Pelakunya adalah Narsito dan langsung dibekuk berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Supra Fit No Pol B-6926-TKI.

“Pelaku kami tahan berikut barangbukti 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit bernopol B-6926-TKI dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” ujar dia. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !