Wabup Buka TMMD Sengkuyung Tahap I di Desa Cimrutu Patimuan

CILACAP – Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap Tahun 2022, di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, Rabu (11/5/2022). Secara simbolis, pembukaan kegiatan ditandai pemukulan kentongan dan penyerahan kegiatan TMMD kepada Dandim 0703/Cilacap Letkol Inf. Andi Afandi, selaku Dansatgas TMMD Sengkuyung Desa Cimrutu.

Baca Juga : Wawan Rusmawan Jabat Kasi Intel Kejari Cilacap

Beberapa sasaran kegiatan fisik dalam TMMD kali ini yaitu pembangunan talud jalan dengan volume 905 X 1,4 X 0,5 m, pembangunan MCK 2 unit, dan pembangunan bantuan pendukung TMMD berupa rehab rumah tidal layak huni (RTLH) sebanyak 14 unit. Sedangkan kegiatan Non Fisik meliputi Sosialisasi Penanggulangan Bencana, pelayanan KB gratis, pengobatan ternak, pelatihan kewirausahaan, dan lain-lain

Bupati Cilacap melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan, TMMD harus dimanfaatkan untuk meneguhkan semangat kebersamaan bagi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat. “TMMD telah banyak memberikan pelajaran berharga betapa penting dan luar biasanya semangat gotong royong dalam pembangunan,” kata Wakil Bupati.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, sejumlah pejabat dan kepala OPD, Forkopimcam Patimuan, kepala desa di wilayah Kecamatan Patimuan, serta tokoh agama dan masyarakat. Sebelumnya, Desa Cimrutu telah menjadi Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II pada tahun 2019. Adapun untuk TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2022 ini dilaksanakan satu bulan penuh dari tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022.

Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap Tahun 2022, di Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan, Rabu (11/5/2022)

Pada kesempatan itu Wabup juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya mendorong percepatan Reformasi Agraria, dalam penanganan sengketa lahan Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan. Permasalahan lahan di Desa Cimrutu muncul karena daerah permukiman itu berada di kawasan hutan. Padahal Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah.

“Kita sebenarnya tidak kurang kurang. Sudah dua tiga kali Bupati bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan ini agar masyarakat lebih optimal memanfaatkan lahan dan Pemda tidak takut-takut lagi menganggarkan ke Desa Cimrutu,” kata Wakil Bupati saat pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap l di desa setempat, Rabu (11/5/2022).

Diakui, selama ini pemerintah daerah kesulitan dalam melaksanakan pembangunan pada wilayah yang status tanahnya bukan dalam penguasaan kewenangan. Di Kabupaten Cilacap sendiri, Desa Cimrutu memiliki dinamika permasalahan yang sangat khas di mana 90 persen wilayahnya berada pada penguasaan wilayah kehutanan.

Baca Juga : Kejurda Grasstrack 2022 di Sirkuit Wira Wijaya Diikuti Ratusan Pembalap

“Cerita ini saya sampaikan dihadapan Forkopimda, kita kawal bareng-bareng. Kita bawa data, presentasikan bersama, menyampaikan, ini lho. Ini bisa menjadi permasalahan nasional terkait regulasi keuangan. Kalau statusnya Perhutani tapi DAK bisa masuk, kita harus selesaikan,” tegas Wabup.

Kawasan hutan di Cimrutu telah berubah menjadi permukiman desa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Sehingga Pemkab Cilacap menilai persoalan tersebut Ini perlu diselesaikan, agar status tanahnya menjadi jelas.

Sebagai informasi, permasalahan Desa Cimrutu ditangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan (PKTL). Langkah yang paling memungkinkan diambil yakni melalui program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)(dn/kominfo)

Beri komentar :
Share Yuk !