Tax Center Universitas Putra Bangsa Edukasi Kepatuhan Pajak dengan PPS

KEBUMEN – Tax Center Universitas Putra Bangsa menggelar edukasi kepatuhan pajak, Kamis 31 Maret 2022

Webinar edukasi pajak ini merupakan kerjasama Tax Center Universitas Putra Bangsa (UPB) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.

Edukasi pajak kali mengambil tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia.

Bukan hanya untuk mahasiswa, program ini juga diikuti masyarakat umum. Mereka bergabung melalui zoom meeting dan bisa melihat melalui chanel YouTube Universitas Putra Bangsa.

BACA JUGA:

Hadir pada kegiatan edukasi pajak ini perwakilan Kanwil DJP Jateng II Muhammad Afif Fauzi selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat dan Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si.

Tax Center Universitas Putra Bangsa
Peserta webinar menyimak edukasi pajak yang digelar oleh Tax Center Universitas Putra Bangsa bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II

Narasumber webinar ini adalah Dosen UPB Mispiyanti, S.E., Ak., M.Ak dan Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II, Timon Pieter, S.ST., Ak., M.E. Webinar dimoderatori oleh Wiandini Sranti Palupi, S.E.

Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan kerjasama dari Tax Center Universitas Putra Bangsa dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.

“Tax Center UPB tentunya bertugas membantu mensosialisasikan program perpajakan yang salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini terjalin sebagai bentuk kerjasama kami dengan Kantor Wilayah DJP Jateng II.”Papar Prihartini saat membuka acara

Sementara itu Muhammad Afif Fauzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan skema apresiasi kepada Wajib Pajak yang ingin jujur namun belum terakomodir dalam Amnesti Pajak (TA) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Pemamaparan Materi dari Narasumber

Pada sesi paparan materi, Mispiyanti berkesempatan menyampaikan tentang “Model Kepatuhan Perpajakan Terkait Adanya PPS”. Beliau mengatakan bahwa PPS diatur dalam UU HPP BAB 5 Pasal 5 – Pasal 12, menurutnya PPS dapat menjadi jalan tengah terbaik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan dikenai tarif khusus.

Tax Center Universitas Putra Bangsa (1)

“PPS diformulasikan dengan tidak memberatkan wajib pajak yang ingin patuh dan disisi lain tetap menjaga prinsip keadilan atau tidak mencederai keadilan wajib pajak.” Ujar Mispiyanti.

Sedangkan narasumber kedua, Timon Pieter menyampaikan tentang “ Kupas Tuntas PPS dan Tata Cara Pemanfaatannya”. Beliau menyampaikan beberapa manfaat peserta PPS dengan Kebijakan I dan Kebijakan II.

“Manfaat PPS dengan Kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.” Ungkap Timon.

Setelah kedua narasumber usai memaparkan materinya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !