Apes, Dua Pemuda Rampok Rumah Anggota Kowad

TENGGARONG – Andi Abu Farmi sepertinya salah pilih target perampokan. Tak disangka pemuda itu, yang dia rampok adalah rumah anggota TNI di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Andi sendiri mengaku sebelum merampok sama sekali tidak mengetahui jika rumah itu adalah milik anggota Korps Wanita TNI (Kowad).

“Saya baru tahu setelah tertangkap. Sebelumnya tidak tahu,” kata Andi sepertu dilansir dari JPNN.com di Mapolres Kukar, Jumat (4/3).

Menurut Andi, dia hanya ingin menjarah harta benda korban tanpa berniat membunuhnya. Walaupun dia membawa senjata tajam, namun senjata itu dia gunakan sekedar untuk membuat ciut nyali korban.”Bawa senjata tajam untuk menakut-nakuti saja,” ucapnya.

Terkait laporan korban yang disuruh pelaku membuka pakaiannya, Andi membantah tuduhan itu. “Waktu itu korban memakai selimut. Karena tersangkut saat jalan, saya suruh korban buka selimutnya. Saya hanya menyuruh dia mengambil uang yang ada di lemari saja,” ujarnya.

Setiap kali beraksi, lanjut Andi, sasaran kejahatannya adalah rumah berpenghuni dan dilakukan waktu malam hari. Hasil rampokan tersebut lalu dijual dan digunakan untuk membeli minuman keras. “Untuk membeli minuman, mabuk. Enggak dipakai yang lain hanya minum (miras) saja,” tandasnya.

Aksi perampokan yang dilakukan pemuda 27 tahun itu sedikitnya sudah 3 kali di wilayah Tenggarong, Kukar. Dalam aksinya, Agus Rian Saputra selalu diajak Andi untuk membantunya. Andi dan Agus sendiri sudah saling kenal sejak menghuni Lapas Kelas II B Tenggarong. Dua residivis tersebut mengaku nekat merampok karena sulit mendapatkan pekerjaan sejak keluar dari penjara pada pertengahan 2021. Tapi sayang, aksi terakhir mereka gagal sehingga, Andi dan Agus harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka tertangkap setelah korban yang seorang tentara wanita melaporkan aksi perampokan yang mereka lakukan Jumat (25/2) dini hari. Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra saat ini kembali berada di balik jeruji besi. Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, korban seorang anggota Kowad berinisial AA saat ini berdinas di Kodim 0906 Kutai Kartanegara. (mcr14/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !