DKPP Menyidangkan Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Senin (27/2/2023) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.


Hal ini menyusul aduan yang diajukan oleh Muhammad Fauzan Irvan terhadap Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023.

Pengadu menduga Hasyim Asy’ari tidak mandiri dalam pernyataannya tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.


Pernyataan tersebut dinilai dapat menciptakan ketidak-kondusifan bagi pemilih.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, menyatakan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP.


Selain itu, semua pihak yang terkait dengan perkara telah dipanggil oleh DKPP secara patut lima hari sebelum sidang digelar.

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.


DKPP berharap sidang ini dapat diikuti oleh masyarakat dan media massa untuk mengetahui jalannya sidang pemeriksaan ini secara langsung.

Beri komentar :
Share Yuk !