OJK Tegas, Rekening untuk Judi Online Akan Diblokir

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dalam upaya memerangi aktivitas ilegal seperti judi online. OJK telah memerintahkan perbankan untuk segera memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam praktik judi online yang meresahkan.

Dalam komitmennya untuk menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan agar sektor keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, OJK telah menjalankan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Kerja sama antar-lembaga, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah ditingkatkan guna memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, “Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini dan berkomitmen untuk mengatasi tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan menggunakan rekening bank.”

OJK mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

Dian menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening yang terlibat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dan masyarakat serta memastikan keberlangsungan sistem keuangan yang stabil.

Beri komentar :
Share Yuk !