Polri Luncurkan Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Sinar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/04). Melalui aplikasi ini pembuatan SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan secara online, di manapun, menggunakan ponsel.

JAKARTA – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online akhirnya resmi diterapkan. Cukup dengan mengunduh aplikasi Sinar (Nasional Presisi Korlantas Polri), layanan perpajangan SIM online dapat digunakan.

Aplikasi Sinar ini secara resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan,” kata Kapolri Listyo didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin peluncuran aplikasi SIM Sinar, Selasa (13/4).

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” terang Listyo.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, cukup dengan membuka aplikasi digital Korlantas Polri. Selanjutnya pilih icon Sinar atau SIM.

“Pemohon kemudian akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto,” ujarnya.

Diterangkan Listyo, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.

“Saat tes kesehatan dan psikologi, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri,” katanya.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Sedangkan untuk layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C menggunakan sistem Cashless.

“Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia,” ujarnya.

Melalui aplikasi layanan perpanjangan SIM online ini dapat mengeliminasi pelanggaran dan munculnya calo.

“Dengan pelayanan ini kami harapkan tentunya pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pelayanan ‘online’ ini bisa kita tekan dan bisa kita cegah,” katanya saat peluncuran aplikasi “Sinar” di Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (13/4).

Dikatakannya, aplikasi Sinar bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik dari kepolisian dengan memanfaatkan teknologi informasi. Layanan tersebut juga bisa diandalkan di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.

“Sehingga pelayanan tetap harus dilakukan tanpa hadir dan bertemu langsung petugas-petugas di kepolisian,” ujarnya.

Diungkapkannya, kehadiran layanan Sinar dapat mendekatkan Polri dengan masyarakat. Dengan layanan yang lebih baik ini tentunya akan menghindari hal-hal yang tak diinginkan oleh masyarakat.

Ke depan, Polri akan melanjutkan inovasi dengan terobosan baru terkait pembuatan SIM baru, STNK dan BPKB yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Sehingga kami bisa hadir lebih dekat dan lebih dicintai. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami selalu mohon masukan dan koreksi apabila masih ada hal yang kurang pas, yang tentu harusnya diperbaiki. Kami selalu siap untuk dikoreksi,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika Polri yang berada di lapangan sering berinteraksi dengan masyarakat, khususnya bidang penegakan hukum dan bidang pelayanan. Maka cenderung berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Cita-cita kami bagaimana menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa, yang disegani masyarakat dengan peluit-nya, masyarakat dapat memahami dan mematuhi perintah tanpa harus tindakan,” ucapnya.(gw/fin)

Beri komentar :
Share Yuk !