Seorang Mahasiswa Universitas Majalengka Viral Merekam Mahasiswi Mandi Saat Sedang KKN

MAJALENGKA – Mahasiswa berinisial ARM (23) warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak hanya merekam mahasiswi saat mandi ketika KKN, melainkan menjual video tersebut lewat facebook seharga Rp 200 ribu per file. Tercatat sudah 5 mahasiswi yang menjadi korban dari ARM .

Korban tersebut berinisial NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21). Mereka satu kelompok saat melaksanakan KKN.

AKBP Edwin Affandi selaku Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa, persitiwa tersebut terjadi ketika korban dan pelaku sedang KKN atau kerja nyata mahasiswa (KNM) di Kecamatan Cigasong. “Pelaku merekam korban menggunakan HP miliknya yang sudah disimpan sebelumnya di kamar mandi,” kata Kapolres, Sabtu (20/2/2022).

Kemudian, para korban yang tidak menyadari ada HP di kamar mandi dalam posisi merekam saat ditempatkan di tempat sabun. HP tersebut juga dibungkus menggunakan plastik hitam dan disimpan sedemikian rupa, sehingga para korban sama sekali tidak menyadari. “Korban yang saat itu sedang mandi tidak tahu kalau ada HP yang sedang merekam mereka,” kata kapolres.

Adapun KKN tersebut berlangsung sudah lama pada bulan September – Oktober 2021 dan baru terungkap sekarang. Mulanya, ARM membuat akun medsos yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi. Peristiwa ini, kemudian baru terungkap ke aparat kepolisian dan langsung menangkap pelaku yang tenyata juga mahasiswa dan juga masih satu kampus dengan para korbannya.

Penangkapan ini bermula saat Tim dari Cyber Crime Polres Majalengka yang mendapati unggahan tidak senonoh dari media sosial, kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Terkait dengan motif pelaku merekam para mahasiswi tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa, ada rasa suka dari pelaku yang juga terdorong oleh nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, kini ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia meringkuk di penjara Polres Majalengka.

ARM juga dijatuhi hukuman dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(yud/radar majalengka)

Beri komentar :
Share Yuk !