Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung Berhasil Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumatra Utara

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung (49 tahun), yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, Pada Sabtu (16/4/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berlangsung di kediamannya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG bin JAUSIN SIPAYUNG diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama ZULIADI SIPAYUNG bin JAUSIN SIPAYUNG, dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.

Setelah berhasil diamankan, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H.
Terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !