Diduga Terjadi Kecurangan, Kandidat Kadus Desa Kedunglegok Ajukan Gugatan Hukum

Penggugat Satya Agustian menunjukan surat gugatan dan berita acara ujian komputer yang harus diulang.()

PURBALINGGA –   Satya Agustian salah satu peserta seleksi  Kepala Dusun (Kadus) desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon, Purbalingga  mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Tergugat adalah Kepala Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalinga, Sudarno.

Satya Agustian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH, Kamis (31/3/2022)  di Purwokerto menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Semarang dengan Nomor Perkara : 12/6/2022/PTUNSmg.

Sedang materi gugatan karena penggugat telah merasa dirugikan  dengan dikeluarkannya surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa  Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalinga atas nama Suseni.

Djoko Susanto SH kuasa hukum penggugat mengatakan alasan penggugat mengajukan gugatan karena saat dilakukan ujian tertulis dan praktek ada dugaan terjadi kecurangan adanya bantuan pengawas  dengan membantu salah satu peserta dari tiga peserta.

Kemudian ketika ujian praktek komputer saat dilaksanakan jaringan internet mati dan salah komputer juga mati. Ketika itu panitia berdasarkan kesepatakan peserta untuk ujian akan diulang, namun faktanya tidak diulang atau tidak direalisasi.

” Alasan berikutnya pada proses penyusunan soal test tertulis telah disepakati pada tanggal 21 Desember 2022 bertempat di SMP Negeri 4 Kemangkon dengan komitmen seluruh panitia menjalani karantina untuk menghindari adanya kebocoran soal ujian. Namun kenyataan ada salah satu panitia pulang kerumah dengan alasan anaknya sakit. Namun saat pulang yang bersangkutan tidak didampingi petugas keamanan sesui ketentuan yang telah disepakati,” kata Djoko.

Berkaitan alasan tersebut panitia telah melanggar pasal 11 ayat 10 keputusan panitia pengisian perangkat desa Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Nomor 1/XI/Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa.

Berdasarkan alasan tersebut penggugat meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pengangkatan perangkat Desa Kedunglegok.

Kuasa Hukum Tergugat Dr Endang Yuliyanti SH MH yang dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan penggugat. ” Karena ini proses hukum masih berjalan siap menghadapinya,” kata Endang.

Menurutnya apapun putusan hukum akan menaati. Tentang materi gugatan penggugat ia mengaku belum tahu pasti isinya karena belum menerima gugatan.

Terkait dengan adanya gugatan tersebut pihaknya siap menghadapi. Yang jelas menurut proses Seleksi perangkat sudah mengacu pada keyentuan yang berlaku. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !