Razia Miras, Polisi Temukan Rumah Warga untuk Jualan Miras di Bukateja

PURBALINGGA – Polsek Bukateja berhasil menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023, polisi menemukan sekitar 12 botol miras di lokasi tersebut.

Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dalam kegiatan tersebut, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan adanya miras di dalam rumah tersebut.

Rumah yang digunakan untuk menjual miras tersebut merupakan milik seorang warga berinisial BW (47) yang terletak di Jalan Wirojoyo Desa Bukateja. Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti miras, polisi memberikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kepada penjual miras.

Kapolsek Bukateja mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual miras karena dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan meresahkan masyarakat.

Beri komentar :
Share Yuk !