Residivis Kasus Curhat Diringkus Polsek Karangmoncol

PURBALINGGA – Pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara ditangkap petugas Polsek Karangmoncol. Pria tersebut diamankan karena melakukan di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) mengatakan dilakukan tersangka pada Rabu 24 Mei 2024 sekira jam 13.00 WIB.

Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram.

Korban adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur,” ucap Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Pengungkapan kasus menurut kapolsek bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian. Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.

“Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023. Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Beri komentar :
Share Yuk !