Sepeda Motor Tabrak Truk di Kemangkon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

PURBALINGGA- Kecelakaan lalu lintas yang menggemparkan terjadi di jalan raya Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga pada Senin malam (3/7/2023). Sebuah sepeda motor menabrak truk yang mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kapolsek Kemangkon, Iptu Wahyudi, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Z-3152-UN dan truk dengan nomor polisi R-8312-CR. Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di jalan raya Desa Panican.

Pengendara sepeda motor adalah seorang anak di bawah umur yang berinisial U (15), berasal dari Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dia berboncengan dengan B (15), seorang warga Kabupaten Pangandaran. Sedangkan truk dikemudikan oleh Ade Mugi Sulistiyono (19), warga Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

“Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor dan pemboncengnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan,” ungkap Kapolsek.

Setelah pemeriksaan medis dilakukan, diketahui bahwa pengendara sepeda motor mengalami luka robek di pelipis kanannya, sedangkan pemboncengnya mengalami fraktur pada lutut kirinya. Sementara itu, pengemudi truk tidak mengalami luka apa pun.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, kecelakaan ini terjadi ketika truk sedang melaju dengan kecepatan sedang dari arah timur (Bukateja) menuju arah barat (Kemangkon). Saat sampai di pertigaan, truk berbelok ke kanan untuk masuk ke jalan utama.

“Di jalur utama, sepeda motor tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, sepeda motor menabrak truk yang saat itu sedang berbelok,” jelas salah seorang saksi.

Kapolsek menambahkan bahwa kasus kecelakaan ini kemudian diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga untuk penanganan lebih lanjut. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam hal ini, kami ingin mengimbau kepada para orang tua untuk tidak memperbolehkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri. Selain melanggar aturan lalu lintas, hal tersebut juga dapat membahayakan keselamatan mereka,” pesan Kapolsek kepada masyarakat.

Beri komentar :
Share Yuk !