Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya Ditetapkan Jadi Tersangka

TETAPKAN TERSANGKA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan orang kepercayaanya Kedy Afandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, Jumat (3/9).

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Selain Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi dalam kasus tersebut.. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah KPK melakukan penyidikan sejak Mei 2021.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Mei 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9) sebagaimana dilansir Jawapos.com.

Firli menjelaskan, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi pada September 2017, yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Sukses Budhi saat mengikuti pemilihan kepala daerah, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di
Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Sebagaimana perintah dan arahan Budhi, lanjut Firli, Kedy Afandi menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen, dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Dia menyebut, menindaklanjuti hal tersebut dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi Sarwono, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Bahkan, KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini denhan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwino dilakukan secara langsung maupun melalui
perantaraan Kedy Afandi,” ungkap Firli.

Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

Mereka disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budhi lantas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuktikan penerimaan uang dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Selain Budhi, dalam perkara rasuah ini KPK juga turut menjerat Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya, sekaligus mantan ketua tim sukses Budhi saat Pilkada. “Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa?. Silakan ditunjukkan,” kata Budhi usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Usai sai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9), Budhi mengklaim, tidak pernah menerima uang diluar dari pendapatan resminya sebagai Bupati. Dia lagi-lagi mengklaim, tidak pernah menerima uang dari para pemborong proyek. “Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong,” tegas Budhi.

Budhi mengklaim, tidak pernah menerima uang diluar dari pendapatan resminya sebagai Bupati. Dia lagi-lagi mengklaim, tidak pernah menerima uang dari para pemborong proyek. “Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong,” tegas Budhi.

Meski demikian, Budhi sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjeratnya kepada KPK. Dia mengaku pasrah terkait status tersangka yang kini menjeratnya. “Semua saya serahkan. Saya sebagai WNI menerima aturan hukum,” pungkas Budhi. (jawapos)

Beri komentar :
Share Yuk !