Polsek Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

PURBALINGGA – Polsek Purbalingga telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial LCG (33) di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Tersangka diamankan setelah melakukan penipuan terhadap tetangganya, Febrian Gimnastiar (23), dengan cara menggadaikan sepeda motor korban tanpa izin.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Senin (15/4/2024), ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan tertentu, namun kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban. Setelah beberapa hari tidak mengembalikan sepeda motor, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga.

“Tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil barang COD, namun setelah berhasil membawa sepeda motor, tidak mengembalikannya. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah tiga hari,” ungkap Kapolsek Setiadi.

Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purbalingga, tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis (18/4/2024) di Kelurahan Bojong. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor Honda Vario, BPKB, dan STNK.

“Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp. 2 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” tambah Kapolsek Setiadi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek juga menegaskan bahwa tersangka ini bukan merupakan residivis dan kasus ini merupakan kejadian pertama kalinya. Polsek Purbalingga terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Purbalingga.

Beri komentar :
Share Yuk !