Kemas Migor Curah, FS Terancam Kurungan

BANJARNEGARA – Seorang warga Desa Madukara Kecamatan Madukara FS (31 th) terancam pidana kurungan karena melakukan mengemas dan menjual minyak goreng curah. Pelaku menjalankan usaha ini tanpa izin edar,
sertifikat halal dan sertifikat SNI.

“Berdasarkan pemeriksaan oleh Jaksa, bahwa benar tersangka FS melakukan perbuatannya yakni melakukan praktek usaha memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang
menjadi minyak goreng premium merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang selanjutnya dijual kembali kepada para pembeli atau konsumen,” kataKepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri BanjarnegaraYasozisokhi Zebua, SH., MH., Senin (13/6).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian Balai POM melakukan pengecekan legalitas minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh
pelaku. Dijelaskan, dari hasil pengecekan diketahui label kemasan minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku merupakan label lama yang sudah tidak berlaku.

Dikatakan, pelaku melakukan praktik penjualan minyak goreng ini tidak ada sertifikat izin edar, sertifikat halal dan sertifikat SNI, karena label merk tersebut hanya tiruan saja dan tidak atas seijin dan sepengetahuan pihak yang berhak atas merek tersebut. “Pelaku mengaku memproduksi minyak goreng curah yang diubah atau dikemas ulang
menggunakan kemasan botol plastik ukuran satu liter dan dipasang dan ditempel kertas label menjadi minyak goreng premium kemudian dijual kembali kepada para pelanggan atau konsumen,” terangnya.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan dan kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan Merk Dua Udang dengan keuntungan yang yang didapatkan per botol
sebesar Rp. 1.300 dan jika dihitung per karton yang berisi 10 Minyak goreng kemasan tersangka diuntungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp.13.000 per karton.

Kasi Intel menjelaskan perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana
penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Polres Banjarnegara. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara oleh Penyidik Unit II Polres Banjarnegara pada Kamis (9/6) di Ruang Pemeriksaan Kantor
Kejaksaan Negeri Banjarnegara.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !