Mulai 17 Juli, Pelaku Perjalanan Wajib Booster

BANJARNEGARA – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri sudah vaksin booster. Ketentuan ini mulai berlaku 17 Juli mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dr Latifa Hesti Purwaningtyas menjelaskan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022, mengatur tentang perjalanan dalam negeri.

“Bagi yang sudah vaksin booster bebas test,” terangnya Minggu (10/7). Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, bisa menggunakan PCR yang berlaku 3×24 jam atau antigen yang berlaku 1×24 jam.

Sementara yang vaksin 1 dosis menggunakan PCR yang berlaku 3×24 jam. “Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid maka PCR yang berlaku 3X24 jam,” terangnya.

Dijelaskan, untuk anak usia 6 – 17 tahun wajib menunjukkan vaksin 2 kali agar bebas test. “Anak usia kurang dari 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid-19 namun wajib dilakukan pendampingan,” jelasnya.

Latifa mengatakan selalu berupaya melakukan upaya percepatan vaksinasi. “Tadi kita dengan BIN melaksanakan vaksinasi di Dusun Jomblang Desa Kubang Kecamatan Wanayasa,” terangnya.

Dijelaskan, data per 9 Juli pukul 14:00 WIB, cakupan vaksinasi di Banjarnegara vaksinasi dosis satu 735.785 orang, dosis dua sebanyak 646.677 orang dan dosis ketiga 196.382 orang.

Untuk persentase, cakupan dosis pertama 92.08 persen, dosis kedua 80.93 persen dan dosis ketiga atau booster 24.58 persen. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !