Tenaga Honorer Terus Perjuangkan Keppres PNS

RAKOR : Rapat Koordinasi Tenaga Kependidikan Indonesia Kabupaten Banjarnegara di Balai Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara.

BANJARNEGARA – Tenaga honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35+ (GTKHNK 35+) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nasional Indonesia masih terus memperjuangkan Keppres PNS. Salah satu upaya untuk menyolidkan langkah dalam mewujudkan perjuangan ini, mereka menggelar Rakor Tenaga Kependidikan Indonesia Kabupaten Banjarnegara di Balai Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara.

Ketua Panitia Rakor Tenaga Kependidikan Anu Murtianto mengatakan kegiatan ini merupakan awal Rakor Tendik se Indonesia. Diharapkan kegiatan serupa dilaksanakan oleh kabupaten/kota lain se Indonesia. Sehingga aspirasinya didengar oleh pemerintah pusat. “Tujuan utama dari Rakor ini Keppres PNS. Karena untuk Tendik belum diakomodir dimanapun,” kata dia, Senin (24/5). Termasuk dalam perekrutan CPNS dan PPPK pada tahun ini, Tendik tidak terakomodir.
Dia mengatakan kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35+ (GTKHNK 35+). Namun juga diikuti tenaga honorer yang belum berusia 35 tahun. “Kita sama-sama bergerak serentak dan solid untuk mewujudkan Keppres PNS,” tandasnya.

Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35+ (GTKHNK 35+) Banjarnegara Nanang Panggih Yulianto, SE mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memperkuat unsur tenaga kependidikan honorer non kategori yang belum diakomodir dalam jabatan PPPK atau bahkan dalam UU ASN. “Karena (dalam UU ASN) tidak menyebutkan posisi Tenaga Kependidikan. Sehingga perlu perjuangan agar dikomunikasikan ke pemerintah pusat,” paparnya.

Nanang mengatakan Tenaga Kependidikan mencakup 12 macam. “Tidak hanya sekedar operator, pustakawan, penjaga dan sebagainya.Sebisa mungkin mengakomodir Tenaga Kependidikan secara keseluruhan. Kalau permintaan dari kami si tetap Keppres PNS. Namun demikian, apa yang menjadi regulasi pemerintah nantinya kita coba mengikuti,” tuturnya.

Pihaknya memperjuangkan Keppres PNS karena PPPK sifatnya kontrak. “Setelah lima tahun kita dikemanakan ya kita belum tahu. Paling tidak setelah dikontrak dipermanenkan menjadi PNS. Syukur-syukur langsung Keppres PNS,” pungkasnya. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !