14.614 orang Daftar Pindah Memilih, KPU Banyumas Buka Layanan Pinda Hingga H-7

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memberikan layanan pindah memilih kepada Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengungkapkan, Permintaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di KPU Kabupaten Banyumas per tanggal 14 Januari 2024 ada 14.614 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas 7.800 orang, dan Pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas 6.814 orang.

Adapun kriteria yang dapat mengajukan pindah memilih yakni,

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suarasuara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Tertimpa bencana alam.
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih dalam kondisi tersebut diatas dilayani oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga 15 Januari 2024.

Adapun pemilih dengan kondisi 1-4 dilayani hingga H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Beri komentar :
Share Yuk !