23 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polresta Banyumas

17 Sepeda Motor Barang Bukti Diamankan

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas meringkus 23 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selama kurun waktu Februati-Maret. Sebanyak 23 orang pelaku berhasil diringkus jajaran Polresta Banyumas selama kurun waktu tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangan Pers nya, Rabu (16/3) mengungkapkan, dari 23 pelaku tersebut ada yang bekerja sendiri, ada pula komplotan.

Bahkan, tiga pelaku di antaranya merupakan residivis yang sudah melakukan sebanyak empat kali kejahatan.

Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan 17 sepeda motor sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang diamankan yaitu laptop, handphone, uang tunai dan mesin gergaji. Terdapat dua mobil yang dipakai sebagai sarana beraksi juga turut disita.

Menurut Kapolresta, para pelaku merupakan spesialis pencurian di komplek perumahan dan indekos di sekitar kampus.

“ Para pelaku melancarkan aksinya dari mulai pukul 17.00 WIB hingga 02.00 WIB. Kurun waktu itu perlu kita waspadai bersama, sehingga tindak pidana bisa kita antisipasi di jam-jam tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, 23 tersangka tersebut terlibat dalam kejahatan selama periode Febuari – Maret 2022. Dari 17 tindak pidana, 12 kasus curanmor, lima kasus pencurian baik di kompleks kos maupun rumah kosong.

“Modusnya biasanya mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang, rumah tidak ada teralisnya. Jadi setelah mendapatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorong sepeda motor bersama dengan temannya,”ujarnya.

Kapolresta meminta kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya. “Pastikan memarkirkan di tempat parkir resmi ada penjaganya, kemudian jangan lupa mengunci stang dan mengunci ganda, hingga memasang teralis pada rumah,”tegasnya.

Menurut Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka perampasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, dari 23 tersangka tiga orang di antaranya merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah empat kali dengan kasus yang sama.

Salah korban curanmor adalah seorang mahasiswi Unsoed Purwokerto bernama Anisa Aulia (19). Motornya hilang pada saat diparkir di rumah temannya. Saat parkir, dia tidak mengunci stang. “Senang motor bisa ketemu, terima bapak polisi,”katanya.

Anisa mengaku berterimakasih kepada polisi, sebab kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !