5 Orang Residivis Curas Diringkus Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Jateng berhasil menggagalkan aksi kelompok residivis curas pada 8 Desember 2023. Penangkapan dilakukan dua hari setelah mereka beraksi di gudang PT Lestari Jaya Raya, Desa Kedung Randu, Kabupaten Banyumas, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kapolresta Banyumas, mengungkapkan bahwa dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), 5 pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah S (L/60), AF (L/42), RE (L/55), N (L/43), dan R (L/43). Kelimanya terlibat dalam mencari sasaran mobil ekspedisi di pinggir jalan.

Modus operandi pelaku melibatkan mencari mobil box ekspedisi yang terparkir di lokasi sepi. “Pelaku mencari sasaran mobil box ekspedisi yang terparkir di pinggir jalan dengan situasi yang terlihat sepi, mereka juga membawa senjata api apabila kepergok atau ketahuan,” jelas Kapolresta Banyumas.

Kronologi kejadian terungkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 03.50 WIB, ketika para pelaku yang menggunakan mobil xenia silver berhenti di depan gudang PT Lestari Jaya Raya. Tiga orang tidak dikenal terlihat membongkar truk dan memindahkan isinya ke mobil.

Saksi yang mencoba mendekati disuarakan oleh salah satu pelaku dengan ancaman senjata api. Setelah menyebabkan situasi sulit bagi korban, pelaku melarikan diri dan menembak ke udara. Penyelidikan lanjutan dipandu oleh keterangan tiga saksi, yakni Agus Sujianto, Siddiq Hermawan Fauzi, dan Riko.

Kepolisian berhasil menangkap para tersangka pada tanggal 8 Desember 2023, sekitar pukul 02.57 WIB. Barang bukti hasil curian yang masih ada pada pelaku turut diamankan.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Pistol, 5 butir peluru, 1 selongsong, uang Rp 8 juta, Handphone, Wig, kunci dan obeng.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap hal tersebut serta apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Beri komentar :
Share Yuk !