5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Banyumas Dibekuk, 13 Sepeda Motor Diamankan

BARANG BUKTI : Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmannul Hakim SH.SIK.M.Si menunjukan tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor, Senin (25/1/2021)

BANYUMAS -Satreskrim Polreta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas. Lima pelaku berhasil dibekuk di beberapa lokasi. Tiga diantaranya merupakan eksekutor, sementara dua lainnya sebagai penadah. Sebanyak 13 sepeda motor diamankan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmannul Hakim SH.SIK.M.Si saat gelar jumpa pers menyampaikan, para pelaku ini telah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di 13 TKP. “Mereka adalah AGS, IWN, RHT, AMD dan AG. Semuanya merupakan warga Banyumas,” ucapnya, Senin 25 Januari 2021.

Dijelaskan dari lima pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah AGS warga Kecamatan Jatilawang, RHT dari Kecamatan Purwokerto Selatan dan AMD dari Kecamatan Sumbang. Sedangkan dua lainnya yaitu IWN dari kecamatan Purwokerto Selatan dan AG dari Kecamatan Kembaran berperan sebagai penadah.

“Mereka ini melakukan aksinya di 13 TKP, diantaranya adalah di Kecamatan Purwokerto Utara sebayak 1 kali, Kecamatan Wangon 2 kali, Kecamatan Patikraja 1 kali, Kecamatan Jatilawang 6 kali, Cilongok 1 kali dan di Kecamatan Rawalo sebayak 2 kali,” jelas Kapolresta.

Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan Mapolresta Banyumas dri para tersangka

Sasar Sepeda Motor di Pinggir Jalan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, S.T., S.I.K., pada kesempatan itu mengatakan, para pelaku ini kususnya pemetik (eksekutor) merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan modus operandi dalam melakukan aksinya yaitu dengan mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.

“Mereka mencari motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya, seperti di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kesawah atau di tempat ibadah yaitu masjid,” ucapnya.

Berry juga menjelaskan, hasil operasi para pelaku pencurian tersebut kemudian diserahkan ke penadah yang kemudian dijual melalui media sosial. Selain mengamankan lima pelaku, Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci Y, satu mata kunci berbentuk lancip pipih, uang tunai sebanyak Rp 1.470.000, dua unit handpone dan satu unit sepeda motor sebagai alat untuk melakukan kejahatan. “Selain barang bukti alat kejahatan, kami juga mengamankan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku yang berperan sebagai penadah, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu Kapolresta Banyumas berpesan kepada seluruh masyarakat kususnya Banyumas agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya, hindari parkir di pinggir jalan tanpa ada pantauan dan pengawasan, dan yang paling penting adalah mari sama,-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !