Aksi Curanmor Digagalkan, Pelakunya Sepasang Kekasih

BANYUMAS-Tim patroli gabungan Polsek Purwokerto Barat dan Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil gagalkan aksi percobaan pencurian sepeda motor di Pasar Karanglewas, Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Minggu (24/10/22).

Pelaku percobaan pencurian sepeda motor ini merupakan sepasang kekasih berinisial RDS warga Bekasi, Jawa Barat dan SN (23), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R Gunung Krido W, SH, memaparkan pada hari Minggu (23/10/22) sekitar pukul 02.00 wib, tim Resmob Polresta Banyumas bersama anggota Reskrim Polsek Purwokerto Barat melaksanakan patroli di wilayah Pasar Karanglewas untuk lidik kejadian pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua orang pasangan (lelaki dan perempuan).

Tidak berselang lama sekitar pukul 03.00 wib tim patroli mendapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan mendatangi sepeda motor yang terparkir di pasar.

“Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku laki – laki RDS sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan,” ungkap Kapolsek, Senin (24/10/22).

Saat tim akan melakukan penangkapan, pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota sehingga langsung melarikan diri. Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas.

“Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO,” kata Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui, sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).

“Pelaku juga mengaku, telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor honda beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (hms)

Beri komentar :
Share Yuk !