ALF Gasak Sepeda Milik Karyawan Cafe

PURWOKERTO-Kejadian tak mengenakkan menimpa Yohanes, warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan. Karyawan Kafe Goki di Bantarsoka tersebut kehilangan sepeda lipat kesayangannya, Selasa (11/10/2022).

Saat itu, Yohanes berangkat kerja dengan menggunakan sepeda lipat merk Exotic type 2026MT warna hitam dan memarkir sepeda tersebut di tempat parkir khusus karyawan. Saat selesai sift, sekira pukul 23.00 wib, korban membuang sampah di luar Cafe dan masih melihat sepeda lipat berada di parkiran. Kemudian korban masuk lagi ke Cafe untuk beristirahat.

Namun, pada pagi hari berikutnya korban sudah tidak melihat sepedanya di parkiran. Korban sempat mengira sepedanya digunakan oleh karyawan lain. Kemudian korban menanyakan kepada rekannya, Suharto apakah melihat sepeda dipakai oleh karyawan lain tetapi Suharto menerangkan bahwa dirinya tidak melihat ada karyawan yang menggunakan sepeda milik Yohanes.

Sampai hari berikutnya korban tidak melihat karyawan yang menggunakan sepeda tersebut sehingga memberitahukan kejadian tersebut kepada rekannya yang lain Sapto Basuki. Mereka lalu melihat rekaman CCTV dan mendapati bahwa pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 wib ada seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan Cafe lalu mengambil sepeda lipat korban tanpa ijin. Berdasarkan informasi dari karyawan lain, diduga pelaku pernah bekerja di Cafe.

Beruntung, Unit Sat Reskrim Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda lipat tersebut.

“Berdasarkan informasi dari karyawan, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Purwokerto Barat berhasil menangkap pelaku, ALF (26) warga Purwokerto Timur dan ALF mengakui perbuatanya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP R. Gunung Krido, S.H.

Petugas juga berhasil menyita barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah sepeda lipat merk Exotic type 2026MT.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. ALF dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, imbuhnya.(hms)

Beri komentar :
Share Yuk !