Badan Karantina Pertanian Sosialisasi UU no 21 Tahun 2019

PURWOKERTO – Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Kelas I Cilacap menggelar Public Hearing dan Sosialisasi UU no 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Rabu (23/6).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Wisata Niaga itu dihadiri berbagai unsur aparatur pemerintah, swasta dan media. Sejumlah tamu undangan yang hadir diantaranya, TNI, B POM, Dinas Pertanian, Kantor Pos dan lainya. Termasuk pelaku usaha eksportir dari wilayah Karesidenan Banyumas.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ir Junaidi MM, selaku Kepala Pusat Kepatuhan Informasi Perkarantinaan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan keterangan terkait tugas dan fungsi badan karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Salah satu yang terpenting yakni cegah tangkal terhadap hama penyakit. Beberapa kasus cegah diantaranya tentang semangka dari Australia yang terdapat bakteri listeria. Bakteri tersebut sangat membahayakan bagi manusia jika terdapat dalam kontaminasi makanan.

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, Badan Karantina juga berperan dalam pengendali ekonomi negara. Mengingat aktivitas ekspor impor juga membutuhkan dokumen karantina.

” Saat ini kita belum memiliki register, nantinya semua yang sudah mendapat dokumen karantina akan kita register,” terangnya.

Terkait dengan undang undang no 21 tahun 2019, saat ini Peraturan Pemerintah ( PP) sedang disusun. Secara umum undang undang tersebut, menurutnya berisi tentang tiga hal, yakni tentang tindakan teknis, pada pasal 1 sampai 26, kemudian tentang tindakan administrasi mulai pasal 29 hingga 91, dan tentang tindakan hukum.

Dalamkesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan, bahwa badan karantina masih sering dianggap sebagai penghambat ekspor, padahal syarat untuk mendapat dokumen karantina juga terdapat syarat dari lembaga lain.

Artinya masyarakat selaku pengguna kebijakan, juga harus cerdas dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Terkait dengan hal itu, pihaknya juga mengusulkan agar dibuat semacam lembaga kordinasi badan perkarantina. Sebab selama ini berbagai aturan terkait karantina juga bersinggungan dengan lembaga lain, misal B POM, Dinkes, dan lainya.

Ir Junaidi MM, selaku Kepala Pusat Kepatuhan Informasi Perkarantinaan.

“Bila perlu ini diusulkan melalui Ombudsman, agar presiden bisa membentuk badan kordinasi karantina, fungsinya untuk memudahkan, efektif, efisien,” terangnya.

Sejumlah instansi yang bekerjasama dengan Badan Karantina, diantaranya bandara, Pelabuhan, Kantor Pos, termasuk unsur TNI dan Polri kaitannya dengan cegah tangkal barang selundupan.

Dengan Undang undang baru tersebut, nantinya badan karantina juga memiliki wewenang untuk menangkap, jika didapati ada pihak yang melanggar.

Dalam kesempatan sosialisasai tersebut hadir pula dari Ombudsman RI yang memaparkan terkait pentingnya pelayanan publik. Sebab salah satu wajah negara yang hadir di masyarakat yakni melalui layanan publik. Jika layanan tersebut baik, maka negara menjadi semakin baik pula.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !