Banyumas Baru Menggelar Rapat Sabtu Mendatang

Bupati : Kebijakan PSBB Dirapatkan Besok

PURWOKERTO – Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penularan Covid-19.

Banyumas Raya menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan penerapan PSBB akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Bupati akan segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat.

Bupati akan segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat. “
Detailnya hari Sabtu (9/1) saya rapatkan,” kata Husein

Hingga saat ini tercatat sudah ada sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun rinciannya ada sebanyak 4.318 orang sembuh, kemudian 231 orang meninggal dunia dan 521 orang masih dalam perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri.

Bupati menyampaikan jika penyebaran Covid-19 di Banyumas per Januari ini sudah mulai melandai.

Namun demikian upaya pencegahan penyebaran covid 19 harus terus dilakukan. Saat ini pemda banyumas tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi.

Sebelumnya seluruh OPD, Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik juga mengikuti rapat sosialisasi bersama dinas kesehatan. Dalam pelaksaaan vaksinasi tahap pertama ini, nantinya akan diprioritaskan pada lini pertama tenaga kesehatan. Selain dokter, perawat, dministrasi, hingga sopir yang mengangkut jenazah pasien covid 19. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !