Bawaslu Banyumas Miliki 15 Produk Hukum Terverifikasi

BANYUMAS – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Data Informasi Hukum (JDIH) menjadi tema utama Bawaslu Jawa Tengah di tahun 2022.

Bawaslu Banyumas hadir dalam rakor pembahasan JDIH di Sukoharjo bersama Bawaslu dari 35 kabupaten/kota, di Sukoharjo, Rabu-Kamis (26-27 Oktober 2022).

“Produk hukum di Bawaslu Banyumas yang sudah terupload dan terverifikasi sejumlah 15. Terdiri dari Surat Keputusan(SK), Nota Kesepahaman (NK), dan Perjanjian Kerjasama (PKS),” ujar Rifan Muhajirin SHI, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Banyumas.

Sementara Diana Arianti SP, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan, data produk hukum yang sudah terupload dan terverifikasi di Bawaslu Jawa Tengah mencapai 910 jenis.

Hal ini sesuai mandat Perbawaslu 7 tahun 2020 sebagai bentuk keterbukaan publik dalam produk hukum di Bawaslu.

Anggota Bawaslu Jateng lainnya, Rofiuddin M.Ikom, berharap divisi hukum yang mengampu JDIH agar selalu berkomunikasi dengan divisi lain.

“Sehingga JDIH terkelola dengan baik. JDIH sebagai terminal yang menjadi kesatuan. Pembahasan kali ini sangat penting guna penataan dokumen produk hukum, baik soft copy ataupun hardcopy,” ujarnya.

Rif’an menambahkan, Bawaslu Banyumas akan terus meningkatkan pengelolaan JDIH. “Kita akan memaksimalkan JDIH yang sudah ada. Harapannya, JDIH Bawaslu Kabupaten Banyumas bisa lebih baik dan maksimal,” kata Rifan. (Humas Bawaslu ).

Beri komentar :
Share Yuk !