Bawaslu Temukan 2 Pendaftar PPS Berijazah SD dan SMP Lolos Seleksi Administrasi

BANYUMAS – Bawaslu Banyumas menemukan dua orang yang mendaftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan ijazah SD dan SMP namun lolos administrasi.

Pelaksanaan tes seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, Selasa 10 Januari 2023.

Dua orang tersebut yalni M Harist F usia 18 tahun mendaftar memakai ijasah SMP.

Kemudian A Mukhtarul usia 17 tahun mendaftar memakai ijasah SD.

Bawaslu Banyumas melalui jajaran Panwaslu Kecamatan Banyumas curiga karena saat pengawasan tes, melihat ada peserta yang masih menggunakan seragam sekolah.

Keduanya hadir di lokasi tes yang bertempat di Gedung Olahraga SMAN 1 Banyumas.

“Menindaklanjuti temuan dari jajaran Panwaslu Kecamatan Banyumas, pada tanggal 10 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Banyumas segera mengumpulkan bukti-bukti.

Form A pengawasan, dan memanggil Panwaslu Banyumas untuk melaporkan ke Bawaslu kabupaten,” ujar Yon Daryono, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyumas, Jumat 13 Januari 2023.

Masih menurut Yon, selanjutnya jajaran pimpinan Bawaslu Banyumas melakukan kajian awal temuan. Pasalnya, di dalam petunjuk dan pedoman seleksi calon anggota badan ad hoc PPS, persyaratan menyebutkan ijazah terakhir SLTA dan berusia minimal 17 tahun.

“Dari kajian dan dasar regulasi rekrutmen PPS, Bawaslu Banyumas menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran tentang pelanggaran administrasi oleh KPU. Dimana ada tata cara, prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sesuai petunjuk dan pedoman rekrutmen calon PPS,” katanya.

Bawaslu Banyumas kemudian mengirimkan Surat Resmi Saran dan Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kabupaten Banyumas, karena kewenangan rekrutmen calon PPS sesuai UU No 7 Tahun 2017 ada di KPU tingkat kabupaten/kota.

“Inti dari isi SARPER Bawaslu ke KPU adalah meminta agar KPU melakukan proses klarifikasi terhadap dua orang pendaftar calon PPS di Kecamatan Banyumas yang diduga kuat tidak lengkap syarat administrasinya, namun diloloskan dan ikut tes seleksi tertulis,” ujar Yon.

KPU kemudian menindaklanjuti SARPER Bawaslu dan melakukan proses klarifikasi kepada dua orang peserta ujian tertulis calon PPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan 10 Januari 2023 di Gedung Olahrga SMA N 1 BMS.

Bahwa dua orang tersebut akhirnya dinyatakan TMS secara syarat pendidikan. Dikarenakan masih sekolah di SMA, sehingga belum mempunyai ijazah.

“Mereka berlasan mendaftar PPS karena melihat ada kesempatan secara usia. Masing-masing Muhamad Harist Fikri Imtiyaz usia 18 tahun Sekolah di SMAN 1 Banyumas dan mendaftar memakai ijasah SMP. Kemudian Ahmad Mukhtarul Anam usia 17 tahun sekolah di MA Wathoniyah Islamiyah Kebarongan mendaftar memakai ijasah SD,” ujar Suparjo, anggota Panwaslu Kecamatan Banyumas, sekaligus penemu dugaan pelanggaran di seleksi calon PPS.

Setelah diklarifikasi KPU Kabupaten Banyumas atas SARPER Bawaslu, selanjutnya kedua peserta calon PPS itu menandatangani BA Klarifikasi atas dasar saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Mereka dinyatakan tidak bisa meneruskan pada tahapan selanjutnya dalam seleksi PPS dan mereka menerima dengan baik. Selanjutnya mereka diberi motivasi dapat mengikuti saat pembentukan KPPS Pemilu 2024 selama sudah mempunyai ijazah sesuai dengan ketentuan persyaratan yg berlaku. (Humas Bawaslu Banyumas)

Beri komentar :
Share Yuk !