Bea Cukai Dorong Legalitas Produsen Rokok Lokal

Banyumas Punya Pabrik Rokok

BANYUMAS – Produsen rokok lokal diminta mengikuti produsen rokok Probo dengan melakukan legalisasi atau perijinan. Pihaknya mendorong agar industri rokok dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu Disampaikan oleh Hino Himawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Purwokerto. Hal itu disampaikan saat menghadiri penyerahan ijin sekaligus
tinjauan produsen rokok Probo di Desa Karanganyar Kecamatan Jatilawang, Senin ( 18/7).

” Kami senang sekali ada pabrik rokok ini, diharapkan nanti rokok yang masih polos untuk bisa mengikuti jejak Probo agar bisa legal,” terangnya.

Menurutnya tidak ada istilah dipersulit, selama administrasi terpenuhi maka legalitas bisa dikeluarkan. Sehingga rokok yang beredar diharapkan sudah legal.
Ditanya tentang apakah ada temuan rokok ilegal di Banyumas, pihaknya
mengatakan baru saja melakukan penindakan. Terdapat dua unit mobil rokok yang disita. Pasalnya Purwokerto merupakan daerah perlintasan dan transit sehingga juga beredar rokok yang belum legal.

” Kami terus berupaya melakukan pencegahan, beredarnya rokok -rokok ilegal,” terangnya.

Direktur Utama PT Probo Semesta Jaya, Sadewo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada jajaran pemerintah yang telah memberikan ijin.

Sehingga pabrik rokok kretek tersebut dapat segera beroperasi. Saat ini
pemasaran masih di wilayah lokal, namun tidak menutup kemungkinan
merambah pasar nasional dan Internasional.

Tahap pertama, jumlah tenaga kerja yang siap berproduksi saat ini sebanyak 100 orang, secara umum kapasitas awal, pabrik mempu menyerap 200 orang tenaga kerja.

Ditanya tentang alasan mendirikan pabrik di Jatilawang, pihaknya mengatakan, bahwa wilayah Jatilawang dan sekitarnya merupakan salah satu penghasil
tembakau. Diharapkan ke depan dapat menyerap hasil panen tembakau lokal.
Saat ini tembakau yang diperoleh masih dipasok dari Jawa Timur.

Setelah penyerahan ijin dari pemerintah, saat ini masih dilakukan pelatihan. Setelah mahir baru dilakukan produksi rutin.

Saring Anggoro selaku Komisaris PT Probo Semesta Jaya ( PSJ) mengatakan tembakau yang digunakan harus yang sudah tua dan tidak boleh tembakau muda.

Begitu juga cengkeh, harus sudah berusia 4 tahun. Selain itu proses mixing tembakau cengkeh dan saus juga tidak bisa serta merta merta diproduksi. Tapi harus di fermentasi seminggu.

Ditanya kenapa mendirikan pabrik rokok di desa, pertama alasan menyerap tenaga kerja warga desa. Warga desa juga lebih nyaman bekerja di desa.

Harapannya pabrik ini bisa menjadi masalah pengangguran di desa, khususnya Jatilawang, Rawalo dan sekitarnya.

Target awal, jumlah tenaga kerja 200 orang, selanjutnya tergantung dari perkembangan. Tentu jika laku keras maka makin banyak menyerap tenaga kerja.

Lebih lanjut diungkapkan, sentra penghasil tembakau ada di Kecamatan Kebasen, Wangon, Jatilawang. Produksi pertahun rata rata 170 ton.
Maka dengan adanya pabrik di Banyumas barat, diharapkan bisa menyerap hasil panen tembakau lokal.

” Kami akan selalu bekerjasama
dengan petani agar bisa menyerap tembakau petani, ” terangnya.

Kami juga akan latih petani dengan Dinpertan. Selain itu cukai nantinya juga akan diarahkan untuk petani dan buruh linting.

Kemarin penyerahan ijin dilakukan langsung oleh Asisten Ekonomi Pembangunan ( Asekbang) Irawadi. Acara tersebut juga dihadiri Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Banyumas Titik Pudjiastuti. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !