Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

PURWOKERTO  – Bea cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merk dan jenis hasil tembakau ( SKT, SKM, SPM, SKTF, SPTF,). Selain itu 195 gram tembakau Iris ( TIS) dan 588 botol HPTL ( Liquid Vape) dalam berbagai ukuran dengan nilai sebesar Rp 296.314.980, dengan potensi kerugian ( cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp 195.251.106.

Kepala Bea Cukai Purwokerto Eri Prasetyanto, Kamis (11/11) mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2018-2021. Produk tersebut meliputi tembakau rokok, iris dan olahan lain yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

” Barang tersebut sudah ditetapkan menjadi milik negara, dan akan dimusnahkan, ” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok illegal di Banyumas pihaknya melakukan pengawasan, operasi pasar gabungan, terhadap barang ilegal yang dikenai pajak cukai.

Upaya preventif yang dilakukan yakni kerjasama dengan pemda dan melakukan sosialisasi, untuk mencegah barang  ilegal.

Dalam kesempatan tersebut Eri juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah bersinergi dalam pengawasan barang ilegal.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Komandan kodim 0701 Banyumas, polresta Banyumas, pop PP, kejaksaan negri Purwokerto, kpknl Purwokerto, KPP Pratama, Purwokerto. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !