BI Menampik Klaim Hutang Rp 4 Miliar pada AD terkait Proyek Pabrik Rambut di Purbalingga

PURWOKERTO – Bambang Irawan (BI), seorang politisi parpol di Purbalingga, membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki tanggungan hutang senilai Rp 4 miliar terhadap Anthon Donovan (AD), seorang pengusaha asal Purwokerto. Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Endang Yulianti, SH Jumat 11 Agustus 2023 , menyebutkan bahwa AD sebenarnya mengajukan tuntutan terkait sengketa kerja sama senilai Rp 330 juta, terkait pembayaran pekerjaan pada tahun 2010.

Menurut Endang, polemik tersebut dimulai dari perbedaan spesifikasi barang yang digunakan dalam pembangunan Pabrik Rambut, yang membuat klien mereka menolak pembayaran. AD ingin dilakukan penghitungan ulang sesuai nilai barang yang digunakan dalam proyek tersebut.

Namun, AD menolak usulan tersebut dan tidak ingin melakukan opname barang dan penghitungan bersama atas pekerjaan pembangunan Pabrik Rambut. Akibatnya, masalah ini terus berlarut-larut, bahkan mengarah pada gugatan perdata yang diajukan oleh AD pada tahun 2010.

Endang menjelaskan bahwa putusan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Purbalingga pada tahun 2010 tidak pernah disetujui oleh kliennya dan tidak ada kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk menandatanganinya.

Endang menekankan bahwa upaya hukum yang dilakukan lebih banyak dilakukan oleh AD daripada BI. Meskipun demikian, BI ingin menyelesaikan sisa pembayaran sesuai dengan asas dan tujuan hukum.

Gugatan yang diajukan ke PN Purbalingga bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, BI tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pembayaran sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan seimbang.

Beri komentar :
Share Yuk !