PURWOKERTO – Polresta Banyumas Polda Jateng melakukan pengecekan tempat wisata air yang akan dijadikan destinasi wisata oleh masyarakat dalam rangka liburan hari raya Idul Fitri 1445 H.
Kegiatan pengecekan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto,SIK, MH, bersama jajaranya dengan menyasar sejumlah loka wisata air yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, Rabu (10/4/24).
Adapun wisata air yang dilakukan pengecekan diantaranya adalah Dermaga Apung Sungai Serayu Rawalo, wiasata Kalibacin Rawalo, wisata air pereng Cilongok, wisata Telaga Kumpe Cilongok, Curug Cipendok Cilongok, Lokawisata Baturraden dan The Forest Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto,SIK, MH, memberikan imbauan kepada para pengelola wisata baik air maupun non air, terlebih pengelola wisata air yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas, harus selalu mengikuti aturan atau sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP itu berupa diantaranya memiliki izin dan uji kelayakan dari instansi terkait.
Hal itu diperlukan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan para pengunjung.
“Kami menghimbau kepada pengelola wisata air agar selalu mengikuti SOP seperti punya perizinan dan uji kelayakan dari instansi,”kata Wakapolresta disela-sela kegiatan saat meninjau Dermaga sungai Serayu.
Wakapolresta Banyumas juga menghimbau para pengelola wisata air untuk tidak menjalankan usahanya terlebih dahulu sebelum memiliki izin dan SOP yang matang.
“Kalau ada yang tak sesuai SOP, kami menghimbau para pengelola wisata air untuk tidak beroperasi dulu sampai perizinan ada,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua paguyuban Masyarakat Pariwisata Serayu Eddy Wahono mengungkapkan pendirian Dermaga Serayu Desa Tambak Negara, Kecamatan Rawalo yang dimulai pada tahun 2021 lalu melalui Kementerian Perhubungan dinilai belum dilengkapi keamanan dan uji kelayakan perahu.
“Sebenarnya permasalahan kelengkapan keamanan menggunakan pelampung sudah seringkali diingatkan pada paguyuban masyarakat Kaliwangi, serta melengkapi persyaratan utama adalah kelayakan uji perahu harus dipenuhi,”jelasnya.
Menurutnya, jika terjadi laka air, sementara si pengelola wisata air tersebut belum memiliki izin maka akan berdampak pada wahana wisata lainnya.
“Karena bila sampai terjadi laka sungai sementara semua perijinan belum terpenuhi akan berpengaruh pada wisata-wisata yang lain,”ujar Eddy Wahono.