Dakwaan Dinilai Tidak Cermat, PN Purwokerto Kabulkan Eksepsi Anton

Pasca Putusan, Anton Dibebaskan Dari Tahanan

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto menerima eksepsi terdakwa Anton Kusmainarno, dalam sidang yang digelar Selasa ( 15/6).

Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Selain itu majelis hakim juga memerintah agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Hal tersebut tertuang dalam petikan putusan Nomer 98/Pid.sus/2021/PN.PWT.

Dipersidangan terdakwa Anton didampingi dua orang penasehat hukumnya, yaitu Sri Handayani SH dan Arif Syarifudin SH.

Arif Syarifudin mengungkapkan bahwa Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa tidak cermat dan batal demi hukum.

Hal itu dikarenakan dengan menggunakan pasal 84 KUHAP, pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa saksi yang dihadirkan tidak semua berasal dari Purwokerto. Dari Delapan orang saksi, empat di antaranya berasal dari Cibinong.

Pertimbangan berikutnya yakni, perbuatan materiil yang dilakukan oleh saudara Anton, tidak berada di wilayah hukum PN Purwokerto, melainkan di wilayah PN Cibinong.

“Pertimbangan Hakim adalah ada empat orang saksi yang bukan berasal dari Purwokerto, dan perbuatan materiil dari substansi dakwaan jaksa terjadi di wilayah hukum Cibinong. Atas dasar itu eksepsi diterima, dan penahanan yang dilakukan penyidik dan Jaksa menjadi tidak sah, ” ungkap nya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto SH, dengan Hakim anggota Vilia Sari SH dan Rahma Sari SH.

Arif menambahkan, perkara yang dihadapi Anton bermula dari adanya hutang piutang ke perbankan dengan jaminan kendaraan. Perkara tersebut menurutnya juga masuk keranah perdata dan bukan pidana.

Sementara itu usai dibebaskan dari tahanan, Anton mengaku puas dan bahagia, sebab Hakim dinilai telah memberi keputusan yang tepat.

” Keputusan Hakim sudah adil dan saya cukup puas. Ini bisa menjadi yurisprudensi baru, bahwa undang undang tidak bisa hanya diadu dengan argumen, ” terangnya.

Terkait perkara hutang piutang dengan perbankan menurutnya juga bukan termasuk pidana. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !