Diduga Beri Keterangan Palsu, Ketua YKD 1980 Dilaporkan ke Polisi

PURWOKERTO-Ketua dan pembina Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980, Supriyadi dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Pelapor adalah Haryanto Pudjo selaku Wakil ketua dari Yayasan Karya Dharma Banyumas berdasarkan akta no 2 tahun 1999. Selain para pihak yang ikut melaporkan yakni Sri Heneng Prasastono, Yulimanto dan Kwintadi.

Penasehat hukum pelapor Khoerudin Islam mengatakan, Supriyadi diduga telah memberikan keterangan palsu pada akta otensik Akta No 15 Tanggal 30 Januari 2017, dan mendapatkan pengesahan dari Dirjen AHU Kemenhukman.

Dalam akta tersebut yayasan Legium Karya Dharma Banyumas, diubah menjadi yayasan Karya Dharma Banyumas (YKD) 1980, berdasarkan akta no 15 tanggal 18 Juli 2020.

Selanjutnya terlapor memasukkan aset kekayaan milik yayasan Kharya Dharma Banyumas di Jalan Dr Angka berupa SHBG no 82 seluas 12.500 m2.

“Kami menegaskan, Supriyadi adalah pihak luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan yayasan Karya Dharma Banyumas yang pertama kali didirikan, ” jelasnya.

Terkait dengan SHGB yang saat ini dijaminkan di Bank Jateng, pihak debitur adalah Haryanto Pudjo sendiri, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa mengambil sertifikat tersebut.

“Yang tanda tangan akad kredit saya sendiri, kenapa ada pihak lain yang mau mengambil jelas hal itu tidak dibenarkan.” ungkapnya.

Kemudian pihak terlapor juga menggugat Bank Jateng yang gugatannya selalu ditolak. Bahkan menurutnya kenapa pihak supriyadi tidak menggugat Haryanto Pudjo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Supriyadi mengungkapkan, salah satu pendiri yang masih hidup tidak sependapat dengan adanya pengurus yang menggadaikan SHGB tersebut. Kemudian dibentuk yayasan yang sesuai dengan aturan undang-undang.

Terkait dengan penggunaan sertifikat sebagai jaminan, pendiri juga tidak pernah dilapori, padahal pendiri memiliki hak prerogatif.

“Sebelumnya juga sudah menempuh cara musyawarah kekeluargaan, namun diundang dua kali tidak hadir. Akhirnya Abdul Kadir yang mempunyai kepentingan dengan set tersebut menggelar rapat, dan dipimpin oleh Abdul Kadir, dan dihadiri oleh beberapa orang termasuk saya sendiri,” ungkapnya.

Akhirnya sah demi hukum untuk dilanjutkan minta pengesahan di Kemenhukham. “Makanya Kemenhukham juga mengsahkan SK yang kami ajukan, ” jelasnya.

Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya menanggapi, pihaknya masuk sebagai pengurus yang sesuai dengan undang-undang. Selain itu Supriyadi juga mengungkapkan, ia adalah penerus sah dari pengurus yayasan yang didirikan tahun 1980. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !