70 Pengendara di Majenang Terjaring Operasi Lalu Lintas

CILACAP – Sebanyak 70 pelanggar aturan lalu lintas terjaring operasi satuan Polisi Lalu Lintas Distrik Majenang, Rabu(9/9). Operasi digelar mulai pukul 09.30 sd 10.30 di Jalan Raya Bhayangkara, melibatkan anggota Poslantas Majenang, Karangpucung, dan Mergo Dayeuhluhur.

Kasatlantas Polres Cilacap AKP Fandy Setiawan,SH,SIK melalui Paur Samsat Majenang Iptu Supriyanto,SH mengatakan, operasi ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Pada Operasi tersebut selain menyasar kepada kelengkapan pengendara seperti memiliki SIM dan helm, juga kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan.

“Pengendara yang melanggar kami tindak dengan pemberian surat tilang dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan berupa STNK dan kendaraan menunggak pajak juga kami amankan,” katanya.

Diharapkan operasi rutin dapat memberikan efek jera dan berdampak pada peningkatan kesadaran kepada pengendara.Tentunya agar mereka mematuhi aturan berlalu lintas sebagai upaya menekan kecelakaan juga taat membayar pajak.

Ia merinci, pada operasi tersebut jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 70 orang,dengan barang bukti 50 STNK, 5 SIM dan 10 kendaraan bermotor. (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !