Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Camat Kedungbanteng

BANYUMAS – Camat Kedungbanteng, Purwanto SH, menjadi sorotan Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan kampanye Caleg DPRD Banyumas Dapil 6. Purwanto diduga memberikan dukungan pada Pasangan Capres-Cawapres nomor 2 dan melarang pengawasan di acara tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, menjelaskan perkara ini merupakan temuan awal dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Kegiatan berlangsung pada, Rabu 3 Januari 2024 lalu, di gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng,” katanya, Jumat (12/01/2024).

Indikasi lain adanya pelanggaran, salah seorang anggota dewan membagikan bahan kampanye berupa kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu.

“Sehingga patut di duga kegiatan tersebut, berpotensi kegiatan kampanye karena membagikan kalender yang seharusnya tidak bisa di lakukan dengan anggaran negara. Kemudian menggunakan fasilitas pemerintah desa, yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak tanpa izin sewa. Jika pun itu kegiatan kampanye, itu juga tanpa STTP dan tidak ada tembusan ke Bawaslu dan KPU,” kata Yon Daryono.

Bawaslu mencatat pelanggaran seperti penggunaan fasilitas pemerintah desa tanpa izin sewa.

Sementara itu Camat Purwanto, dalam pidatonya, menyiratkan dukungan pada Paslon nomor urut 2. Proses pemeriksaan di Gedung Gakumdu melibatkan sejumlah pihak, termasuk saksi dan Panwascam. Bawaslu memperoleh bukti berupa rekaman audio dan transkrip pidato, serta bahan kampanye berupa kalender.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan UU Bawaslu tahun 2022 dan UU ASN Pasal 24, terkait netralitas ASN dalam intervensi politik. Meski telah diperiksa selama dua jam, saat ditanya awak media Purwanto hanya menyebut kehadirannya sebagai koordinasi dengan Bawaslu tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Beri komentar :
Share Yuk !