Doktor FEB UMP menjadi Narasumber Workshop Good Financial Governance Perguruan Tinggi di Universitas Amikom Purwokerto

PURWOKERTO – Doktor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr. Erna Handayani, S.E.,Ak.,M.M. memaparkan tata kelola keuangan perguruan tinggi dalam acara Workshop Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi berbasis aplikasi SIMAKU di Universitas Amikom Purwokerto diruang eksekutif kampus tersebut, Sabtu 22 Juli 2023 lalu.

Berkolaborasi dengan narasumber lainnya yaitu Prof Suryo Pratolo dan Misbahul Anwar, M. Si., workshop dilanjutkan dengan pelatihan aplikasi sistem informasi keuangan dan akuntansi yang telah disosialisasikan ke 10 (sepuluh) propinsi di Indonesia bekerja sama dengan LLDIKTI setempat.

Dosen Manajemen Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMP Dr. Erna Handayani, S.E.,Ak.,M.M. itu menyampaikan kunci pengelolaan keuangan universitas dalam membentuk stable funding melalui: good financial governance, income diversification dan IT Capability pendukung tata Kelola keuangan.

Berdasarkan prinsip transparency dalam tata kelola keuangan mengacu ke KNKG, 2006; OECD, 2016, kata Erna, laporan keuangan di perguruan tinggi mudah diakses oleh seluruh unit terkait. Laporan keuangan di perguruan tinggi dapat di akses secara realtime/update dan dapat diakses melalui media, bulletin, forum rapat kerja tahunan perguruan tinggi.

“Dalam prinsip accountability; perguruan tinggi melaporkan laporan realisasi anggaran kepada pihak terkait setiap tahun. Perguruan tinggi melaporkan dana surplus dan defisit keuangan kepada pihak terkait setiap tahun dan telah melaksanakan evaluasi kepuasan terhadap layanan pengelolaan keuangan secara rutin,” kata Erna yang juga Kepala Sekretariat Rektor UMP.

Lebih lanjut ia mengatakan, perguruan tinggi telah mengukur ketercapaian program yang dibiayai dengan dana internal setiap tahunnya dan telah menerapkan audit internal yang dilaksanakan secara rutin.

“Perguruan tinggi menjalankan prinsip responsibility dengan pemenuhan kewajiban internal dan eksteral yang baik. Kewajiban internal, yakni hak dan kompensasi pegawai dengan baik sesuai statuta dan peraturan perguruan tinggi. Perguruan tinggi telah berhasil menerapkan kontrol penggunaan sarana dan prasarana kampus seperti air, listrik dan fasilitas berbayar lainnya sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Sedangkan kewajiban eksternal dapat dilihat dari pengelolaan dan pelaporan perpajakan sesuai peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Dijelaskan, perguruan tinggi tidak terikat dengan kepentingan pemberi dana dari eksternal selain kepentingan akademik. Perguruan tinggi diharapkan menerapkan subsidi silang antar fakultas dengan sangat baik. Unit kerja telah mempunyai alokasi dana masing-masing berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

“Perguruan tinggi menerapkan mekanisme kontrol yang sangat baik terhadap pengadaan barang dan sarana prasarana kampus untuk mendapatkan kualitas yang sesuai. Pengadaan barang dan sarana perguruan tinggi melalui tim pengadaan perguruan tinggi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Erna juga menambahkan, penganggaran berbasis kinerja fokus pada pencapaian hasil atau kinerja. Biaya aktivitas yang digunakan lebih tepat sasaran, efisien dan efektif. Praktek anggaran berbasis kinerja perguruan tinggi memuat semua rencana kegiatan, anggaran yang dibutuhkan, jangka waktu pelaksanan, evaluasi (Lorensius et al., 2021) dan yang terpenting adalah waktu keluaran.

“Implementasi penganggaran berbasis kinerja adalah sistem tata kelola keuangan yang membantu manajemen perguruan tinggi mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Ketika anggaran disusun berdasarkan output per unit, anggaran dapat dianggap sebagai anggaran berbasis kinerja,” pungkasnya. (tgr)

Beri komentar :
Share Yuk !