Dokumen Pemekaran Banyumas Disusun Ulang, Terkait jadi Tiga Wilayah Otonom

PURWOKERTO – Pemkab Banyumas menyusun ulang lagi dokumen pendukung usulan pemekaran. Ini menyusul adanya kesepemahaman antara DPRD dan Eksekutif yang memekarkan Banyumas menjadi tiga wilayah otonom. Meliputi Kabupaten Banyumas, Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Barat.

Pada dokumen yang sudha masuk ke DPRD sebelumnya Banyumas hanya dimekarkan menjaid dua daerah otonom. Yaitu Kabupaten Banyumas (daerah induk) dan Kota Purwokerto (daerah persiapan pemekaran). Dokumen itu berdasarkan Perda No 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Banyumas 2005-2025.

Kasubag Adminsitrasi Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Sugeng Budi Wuryanto mengatakan, karena rencana usulan menjadi tiga daerah otonom, maka dokumen kajian akademik dan dokumen pendukung perlu disusun ulang. Salah satunya berita acara kesedian untuk dimekarakan kepada pemerintah desa dan kelurahan.

“Saat pertemuan rapat koordinasi Senin lalu, Pak Bupati setuju dengan pandangan DPRD (tiga usulan), sehingga langsung meminta tim kajian pemekaran dari LPPM Unsoed untuk merevisi lagi hasil kajian sebelumnya yang dua wilayah. Ini diupayakan bisa selesai dalam waktu sebulan,” katanya, Selasa (18/2).

Menurutnya, kajian untuk tiga daerah otonom sebenarnya tinggal membagi kewilayahannya saja, kemudian potensi dari setiap kecamatan, jumlah penduduk.

Ada dua aspek utama yang harus dikaji, yakni persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal,jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah, ini terkait geografi, demografi, keamanan, sopol, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah.

“Kalau dengan hitungan hasil kajian sebelumnya kan dua, dan baik kabupaten induk maupun daerah persiapan pemekaran sudah memenuhi ketentuan. Namun ada catatan-catatan penting. Terutama terkait dengan rentang kendali wilayah untuk kabupaten dari tim kajian induk yang masih harus diperhatikan,” terangnya.

Untuk daerah induk, kata dia, secara otomatis nanti ibukota kabupatennya ada di Kecamatan Banyumas. Sehingga untuk Kecamatan Pekuncen, Gumelar, Lumbir terlalu jauh. Begitu pula Baturraden dan Kedungbanteng.

Karena rentang kendalinya dinilai terlalu jauh jika ke Banyuas, maka dari hasil diskusi itu alangkah baiknya dibuat tiga sekaligus. Toh DPRD juga konsultasi ke provinsi dan pusat, kalau hasilnya bagus tidak masalah.

“Ibaratnya daripada dua, kenapa tidak tiga sekaligus. Toh energi yang dikeluarkan sama. Nanti keputusan layak tiga atau dua, kan yang menentukan tim independen yang dibentuk pemerintah pusat dan DPR,” katanya.

Kajian untuk tiga daerah otonom ini, lanjut Sugeng, juga akan memakai data terbaru tahun 2019. Jika sebelumnya memakai data terakhir tahun 2015 lalu.
“Hasil kajian ini nanti kita sampaikan lagi ke DPRD, baru setelah itu diagendakan rapat persetujuan bersama,” ujarnya.

Selain dokumen terkait dua persyaratan dasar yang harus dipenuhi, jelas dia, untuk diajukan ke provinsi harus melampirkan keputusan bersama antara DPRD dengan bupati serta berita acara kesediaan masyarakat desa dan kelurahan dimekarkan.

“Kita dari eksekutif harus mensosialisasikan kembali ke desa-desa dan kelurahan, terkait cakupan wilyah hasil kajian pemekaran yang baru. Ini dilakukan lagi karena kan ini berubah (menjaditiga),” tandasnya.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Fany Ardianto mengatakan, efek euforia pemekaran seperti politik bahwa setiap orang ada keinginan untuk memimpin maupun untuk kelompok kepentingan tertentu harus dihindari. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !