Edarkan Narkoba untuk Nataru, 8 Pengedar Dibekuk oleh Satres Narkoba Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang direncanakan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Banyumas. Dalam operasi sebulan hingga 20 Desember 2023, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Muchammad Yogi Prawira, dari 9 tersangka yang diamankan, 8 di antaranya adalah pengedar dan 1 merupakan pengguna. Operasi ini merespon informasi bahwa barang haram tersebut akan digunakan selama perayaan malam tahun baru dan libur panjang akhir tahun.

Dalam kegiatan penyelidikan dan pengungkapan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika, 1 psikotropika, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya. Delapan pengedar dan satu pengguna berhasil diamankan di berbagai lokasi, termasuk Arcawinangun, Purwokerto Timur, dan Sokaraja.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 28,404 gram metamfetamin (sabu), 56,73 gram ganja kering, 1100 butir obat-obatan psikotropika, dan 93 butir obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini mencegah rencana para pengedar untuk memanfaatkan libur panjang dan perayaan malam Natal dan tahun baru dengan menyalahgunakan obat-obatan berbahaya.

Dengan berhasilnya operasi ini, sekitar 6580 warga, terutama remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas, berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Kompol Yogi menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak oleh orang tua dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beri komentar :
Share Yuk !