Edarkan Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya, Dua Orang Wanita Kaka Beradik di Banyumas Ditangkap Polisi

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang wanita kaka beradik yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Kedua tersangka yang berdomisili di Jl. Riyanto, Kelurahan Sumampir, Kabupaten Banyumas ini, ditangkap pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.15 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwokerto Utara.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Tersangka RK (23) menyimpan 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol, dan 90 butir heximer. Sementara tersangka RA (34) menyimpan 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol, dan 185 butir heximer.

Keterangan dari kedua tersangka menunjukkan bahwa barang-barang tersebut dibeli secara online untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

Beri komentar :
Share Yuk !