FGSNI Indonesia Sukses Mendorong Komisi 8 Anggarkan SK Inpassing untuk Guru Sertifikasi Non Inpassing

JAKARTA – Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing Indonesia (FGSNI) mencatat keberhasilan dalam mendorong Komisi 8 untuk mengalokasikan anggaran penyetaraan jabatan dan golongan (SK Inpassing) bagi guru sertifikasi non inpassing. Perjuangan mereka selama ini akhirnya mendapatkan titik terang setelah pertemuan dengan Ketua Komisi 8 DPR RI, Ashabul Kahfi, pada Rabu (7/6) di Jakarta.

Sejak lama, FGSNI Kemenag Kabupaten Banyumas dan Pengurus Pusat FGSNI telah berjuang untuk membuka regulasi Program Inpassing bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama RI. Upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta bersertifikasi selalu terhenti di Kementerian Agama RI. Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyatakan bahwa tujuan mereka adalah membuka peluang bagi guru swasta yang bersertifikasi untuk mendapatkan jabatan dan golongan yang setara dengan guru PNS di Kementerian Agama.

“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non PNS di Madrasah, FGSNI telah melakukan audensi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Banggar DPR RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian RI, dan lembaga sosial seperti NU dan Muhammadiyah,” ujar Agus dalam keterangan resminya pada Sabtu (8/6/2023).

Selama ini, FGSNI terus berjuang tanpa mengharapkan imbalan apa pun demi meningkatkan kesejahteraan para guru sertifikasi yang belum mendapatkan SK Inpassing di Madrasah di seluruh Indonesia. Koordinasi dan audiensi dengan Fraksi di DPR RI, Komisi VIII, dan Dirjen Pendis Kemenag RI pada Rabu (7/6) juga merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan oleh FGSNI untuk memperjuangkan kesejahteraan guru swasta bersertifikasi.

“Kami telah berhasil mengajukan anggaran untuk Program Inpassing 2023 bagi seluruh guru swasta bersertifikasi yang belum mendapatkan SK Inpassing di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Ketua Umum FGSNI menegaskan komitmen FGSNI dalam perjuangan untuk mendapatkan SK Inpassing. Mereka berharap anggaran untuk Program Inpassing segera disetujui dalam rapat di Komisi VIII. Ashabul Kahfi menyatakan dukungannya dan akan memastikan masuknya anggaran tersebut.

“Saya akan menyampaikan dan memastikan agar anggaran tersebut masuk,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam pertemuan tersebut.

Perjuangan untuk meningkatkan nasib guru swasta bersertifikasi juga diikuti oleh perwakilan pengurus dari 10 Kabupaten/Kota di Indonesia. Selain itu, hadir juga pengurus Pusat FGSNI dari Sumenep, Banyumas, Sukabumi, dan Brebes. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FGSNI menyampaikan pentingnya mengalokasikan anggaran SK Inpassing untuk guru sertifikasi non inpassing guna memberikan kepastian dan pengakuan terhadap kompetensi mereka.

Dukungan dari Komisi VIII DPR RI merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi guru swasta bersertifikasi. Dengan adanya SK Inpassing, guru-guru non PNS akan mendapatkan keuntungan yang sama dengan rekan-rekan mereka yang merupakan PNS, seperti pengakuan jabatan, kenaikan pangkat, dan tunjangan yang setara.

FGSNI juga mengapresiasi perwakilan pengurus dari berbagai daerah yang turut berpartisipasi dalam perjuangan ini. Keberhasilan dalam mengajukan anggaran untuk SK Inpassing tahun 2023 menunjukkan semangat dan kebersamaan dalam memperjuangkan hak-hak guru swasta bersertifikasi.

Dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah, FGSNI berharap agar pemerintah dan lembaga terkait terus mendukung dan mengakui peran penting guru swasta bersertifikasi. Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan yang berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.

Dengan adanya perhatian yang serius terhadap kesejahteraan guru swasta bersertifikasi, diharapkan motivasi dan semangat mereka dalam mengajar akan semakin meningkat. Guru-guru ini memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi, dan mereka layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang setara dengan rekan-rekan mereka yang merupakan PNS.

FGSNI akan terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak guru swasta bersertifikasi. Mereka akan melanjutkan langkah-langkah advokasi, termasuk melibatkan berbagai pihak terkait, seperti anggota DPR RI, Kementerian Agama RI, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk memastikan tercapainya keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru-guru tersebut.

Dengan adanya anggaran yang dialokasikan untuk SK Inpassing, diharapkan guru swasta bersertifikasi akan semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para siswa. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai visi pendidikan yang lebih baik dan merangkul semua guru sebagai pilar penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Beri komentar :
Share Yuk !