Forkopimda Banyumas Sidak Minyak Goreng

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Ahmad Husein bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sidak minyak goreng. Sidak dilakukan di pusat perbelanjaan di Kabupaten Banyumas seperti Mall Moro , Grosir Toko Intan Mas dan tempat lainnya, Senin (21/02/2022).

Sejumlah pejabat yang turut diantaranya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K, Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, kasatpol PP banyumas Drs. Setia Rahendra, M.Si dan (Kepala Disperindagkop Kab. Banyumas, Titik Pujiastuti

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein bersama jajarannya melakukan pemantauan lapangan dan menemukan minyak goreng langka. Bupati pun melakukan rapat terkait minyak goreng. Menghadirkan distributor yang sebelumnya disebut sebagai sumber masalah kelangkaan minyak. Namun rupanya bukan itu penyebabnya.

Sub Koordinator Seksi Informasi dan Promosi Dagang Dinperindag Kabupaten Banyumas Didik Haridik mengatakan, dalam rapat yang membahas minyak goreng diketahui permasalahan ada disektor hulu, yaitu di produsen atau pabriknya.
“Dari Kementerian Perdagangan, dari Sekretaris Dirjen PDN turut saat rapat secara virtual terkait dengan komitmen dari produsen untuk menyalurkan minyaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya kebutuhan minyak goreng di Banyumas 5.000 liter per hari. Untuk saat ini berapapun jumlahnya pasti ludes. “Untuk saat ini bahkan satu orang beli 10-20 literpun mau saja. Ini masa transisi, masyarakat belinya diluar kebutuhan,” imbuhnya.
Terkait potensi penimbunan, lanjut dia, dari distributor bukan penimbunan namun distribusi yang belum disalurkan. Jadi ada beberapa penjualan yang memang dijadwal.
Merespon keresahan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng Polresta Banyumas melakukan pengawasan terhadap peredaran salah satu kebutuhan pokok tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengungkapkan, saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya terkait apakah ada unsur pelanggaran hukum,jika badan usaha atau perorangan melakukan penimbunan bahan pokok.

“Minyak goreng kan lagi langka, kalau ada penimbun minyak goreng, bisa ada penindakan dari kepolisian nggak?,” ungkap Berry menyampaikan pertanyaan dari masyarakat.

Lebih lanjut diungkapkan, saat ini tim sedang melakukan pengawasan dan pengecekan terkait kelangkan minyak goreng. “Jadi kami mengingatkan jangan sampai ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng disaat situasi seperti ini,” terangnya.

Bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, danatau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan pasal tersebut ada ketentuan pidananya, sebagaimana Diatur dalam Pasal 107 menyatakan, “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” ujarnya (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !