Gadis 16 Tahun di Cilongok Dicekik, Kepalanya Ditenggelamkan ke Air

PURWOKERTO-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Cilongok.

“Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun. Keduanya warga Cilongok,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (24/10/22).

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir sungai.

“Awalnya pada hari Kamis (20/10/22) sekitar pukul 17.30 pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari Ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada. Pelaku lalu mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja. Pada saat diperjalanan pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Sampai di TKP pelaku berniat memperkosa korban namun korban memberontak,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah korban membrontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam mulut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air, akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Minggu, (23/20/2022), petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok. Selanjutnya Unit PPA melakukan interogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP”, ungkap Kasat Reskrim. (hms)

Beri komentar :
Share Yuk !