Gula Rafinasi 1,5 Ton Dimusnahkan

PURWOKERTO – Sebagai bentuk transparasi penegakan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Senin (20/7/2020) memusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkcraht atau memiliki hukum tetap

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH MHum di halaman Kantor Kejaksaan setempat dengan disaksikan pejabat Forkompimda Banyumas, masyarakat, dan mahasiswa.

Kajari Purwokerto Sunarwan saat ditemui kegiatan pemusnahan menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

“Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap sebagai penegakan hukum secara transaparasi sehingga masyarakat menjadi tahu,” kata Sunarwan.

Dijelaskan pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali, dan ini yang kali pertama dan keduanya pada akhir tahun.

Sejumlah barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti, sabu sabu sebanyak 23 gram, tembakau gorila sebanyak 88, obat obatan daftar G sebanyak 1583 butir gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, sejumlah hanphon.

Dalam pemusnahan barang bukti sejumlah pejabat Forkompimda Banyumas, Bupati Banyumas Achmad Husein, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka dan Dandim Banyumas Letkol Inf Candra, dan anggota DPRD dan sejumlah Kepala Kantor OPD di Banyumas ikut melakukan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian hari jadi Adhyaksa ke 60. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !