Janjikan Bisa Masukkan Jadi Anggota TNI/Polri, MA dan NJ Tipu Korban  hingga 300 Juta

BANYUMAS – Polisi dari Unit III Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pada Rabu (6 April 2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku, MA dan NJ, ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga. Keduanya menjanjikan kepada korban bahwa mereka bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI/Polri dengan memberikan sejumlah uang.

Kasus ini bermula pada 18 Mei 2021 ketika korban, Mf (52) perempuan warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal bertemu dengan kedua pelaku dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Sae Niki Purwokerto. Di sana, pelaku menawarkan kepada korban agar anaknya bisa menjadi anggota TNI/Polri dengan biaya sebesar Rp 250 juta. Korban dan saksi lainnya, JA dan ZA, setuju untuk memberikan uang tersebut.

Setelah itu, korban dan saksi pergi ke bank BCA Purwokerto untuk mentransfer uang sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada pelaku. Kembali ke Sae Niki, pelaku membuat surat pernyataan dan kwitansi kepada korban, dengan kekurangan Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI.

Korban juga menyerahkan uang kepada pelaku secara transfer, sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) pada tanggal 7 Mei 2021, Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2021, dan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 2 September 2021 kepada pelaku NJ. Pada tanggal 26 April 2022, korban mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) karena dijanjikan anak korban akan dimasukkan menjadi anggota Polri. Total uang yang diserahkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Namun, hingga saat ini, anak korban tidak menjadi anggota TNI/Polri, dan uang tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).

Keduanya kini diamankan di Mapolresta Banyumas dan polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA. 2021 dan 2022 serta dokumen pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji palsu yang ditawarkan oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

MA dan NJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini dan meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penipuan. Kita harus memastikan bahwa informasi dan janji yang diberikan benar-benar bisa dipercaya dan valid sebelum memberikan uang atau informasi pribadi.


Masyarakat juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada kecurigaan atau kejadian yang mencurigakan.

Beri komentar :
Share Yuk !