Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tambak Ditangkap

PURWOKERTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah menangkap seorang pria bernama EG (47) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Desa Plangkapan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Kamis, 6 April 2023.

Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 31 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mengirim pesan kepada korban, yang juga tetangganya, dengan inisial FR (13), untuk datang ke rumahnya. Setelah korban tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar dan terjadilah tindakan pencabulan oleh pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku menarik tangan kiri korban dan memerintahkan korban untuk memegang kemaluannya. Setelah itu, pelaku menindih badan korban dan melakukan aksi pencabulan.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Beri komentar :
Share Yuk !