Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Kroya

CILACAP-PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban kecelakaan di perlintasan kereta api Kroya yang terjadi pada Selasa (18/8) pagi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala KPJR Wangon Listman Andwi Angkawidjaya mengatakan, kedatangan tersebut adalah untuk menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban.

Selain itu, juga untuk mensurvey guna memastikan ahli waris sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.

“Pertama-tama kami mewakili pemerintah mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Korban terjamin UU.34 Tahun 1964, dan sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, ahliwaris korban mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.000.000,- yang langsung ditransfer ke rekening ahliwaris,” katanya usai menyerahkan santunan, Selasa (18/8).

Kecelakaan berawal saat Lokomotif Ketel 2613 sedang langsir dari arah timur menuju ke arah barat di perlintasan kereta api JPL 479, tepatnya di, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Saat di lokasi, datang sepeda motor dengan nomor polisi R-3833-WK yang dikendarai korban dari arah utara menuju arah selatan dengan menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia, dan kendaraan yang digunakan juga mengalami rusak berat. Adapun identitas korban bernama Jhonny Sinambela (50), warga Desa Kroya RT.4/RW.7, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !