Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Mengajukan Perbaikan Berkurang Sebanyak 161 Orang

PURWOKERTO – Semua partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Banyumas telah mengajukan perbaikan persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Proses pengajuan perbaikan dilakukan oleh 18 partai politik pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/7) yang lalu.

Jumlah total Bacaleg yang diajukan mengalami penurunan dibandingkan pengajuan awal. Pada awalnya, terdapat 776 caleg yang diajukan, namun setelah dilakukan pengajuan perbaikan, jumlahnya menjadi 615 orang. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.

Imam Arif Setiadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, menyatakan bahwa penurunan jumlah caleg ini disebabkan oleh tidak dilakukannya perbaikan terhadap kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.

“Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada caleg yang tidak melanjutkan proses atau mengundurkan diri dan tidak melengkapi berkas persyaratan,” ujar Imam Arif pada Selasa siang.

Sebelumnya, dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023 terhadap 776 caleg dari 18 partai politik. Dari hasil vermin tersebut, diketahui bahwa hanya 62 caleg atau 8 persen yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah pemeriksaan. Sementara itu, sisanya sebanyak 714 caleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“BMS adalah status bagi Bacaleg yang persyaratannya harus dilengkapi dan telah diajukan kembali kepada kami. Berkas-berkas tersebut akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” tambah Imam.

Persyaratan bagi caleg yang harus dilengkapi dan akan menjadi objek pemeriksaan antara lain adalah: (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, (2) Surat pernyataan model BB. Pernyataan, (3) Ijazah SMA yang dilegalisir, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik, (7) Dokumen pendukung gelar, dan (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap foto terbaru caleg yang harus diunggah.

“Untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan nantinya Memenuhi Syarat (MS), kami mengingatkan agar caleg dan partai politik benar-benar mengunggah data-data tersebut dengan benar dan sah,” tegas Imam.(*)

Berikut adalah data mengenai penurunan jumlah caleg saat pengajuan perbaikan:

Partai Gelora mengalami penurunan sebanyak 1 orang. Jumlah awal 36 menjadi 35 caleg.

Partai Hanura mengalami penurunan sebanyak 2 orang. Jumlah awal 3 menjadi 1 caleg.

Partai Garuda mengalami penurunan sebanyak 18 orang. Jumlah awal 24 menjadi 6 caleg.

Partai PBB mengalami penurunan sebanyak 46 orang. Jumlah awal 50 menjadi 4 caleg.

Partai PSI mengalami penurunan sebanyak 41 orang. Jumlah awal 50 menjadi 9 caleg.

Partai Perindo mengalami penurunan sebanyak 17 orang. Jumlah awal 50 menjadi 33 caleg.

Partai Ummat mengalami penurunan sebanyak 36 orang. Jumlah awal 49 menjadi 13 caleg.

Beri komentar :
Share Yuk !