Kasus Ashanty-Martin Pratiwi Masuk Tahap Sidang Elektronik

PURWOKERTO – Kasus wan prestasi yang melibatkan tergugat artis Ashanty Hermansyah dan Pengusaha asal Purwokerto Martin Pratiwi memasuki tahap baru, yakni sidang elektronik. Kedua belah pihak telah sepakat menandatangani jadwal kesepakatan jadwal sidang (Court Calendar).

Dalam kasus yang tercatat dalam perkara nomor 66.Pdt.G/2019/PN.Pwt tersebut kedua belah pihak menyepakati sejumlah jadwal sidang diantaranya, pada Rabu (22/1) dijadwalkan mendapatkan jawaban dari pihak tergugat. Sedangkan Rabu (29/1) dijadwalkan replik, dan Rabu (7/2) duplik. Lantas, Rabu (12/2) dijadwalkan putusan sela, atau bukti surat penggugat.

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan jadwal tersebut. Menurutnya semua dijadwalkan pada pukul 15.00 wib. Khusus pada Rabu (12/2) mendatang, akan dilakukan pemeriksaan bukti surat tergugat, pemeriksaan saksi penggugat, saksi tergugat, tambahan bukti penggugat dan tergugat serta kesimpulan serta putusan.

“Dari kedua pihak sudah mendatangani hal tersebut. Kita tinggal mengikuti alurnya,” kata Aditya.

Sementara dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diwakilkan oleh penasihat hukum masing masing, yaitu Aditya Setiawan, Sinta Romaida, dan ditandatangani hakim ketua M Arif Nuryanta SH MH, dengan hakim anggota Dian Anggraeni dan Arief Yudiarto.

Selain jadwal, dalam surat kesepakatan tersebut, disebutkan pula jika kedua pihak tak mentaati jadwal tanpa alasan jelas maka pihal tersebut dianggap tak gunakan haknya, dan acara persidangan tetap dilanjutkan, dan pihak tersebut tidak dipanggil lagi.

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam keterangannya tetap menawarkan keduanya untuk berdamai, dan masih memberikan kesempatan hingga sebelum ada ketok palu. “Saya berharap kedua belah pihak tetap bisa berdamai,” katanya. (ook)

Beri komentar :
Share Yuk !