Kebijakan Relaksasi Belum Sepenuhnya Diterapkan Perbankan

PPKM Darurat, Pengusaha Kian Menjerit

Sosialisasi Ketentuan Program Relaksasi Kredit Perbankan Kepad Pengusaha dan UMKM, Sebagai Upaya Mengatasi Dampak PPKM Darurat, Senin (12/7)

PURWOKERTO – Kebijakan relaksasi dinilai belum sepenuhnya diterapkan oleh perbankan. Sebab saat ini masih ada pengusaha yang kesulitan mendapat program relaksasi.

Hal itu disampaikan Nanang Anggoro selaku pengusaha di Banyumas, Senin ( 12/7). Menurutnya, untuk BRI dan Bank Jateng sudah sangat luar biasa, sebab relaksasi bisa diterapkan, termasuk keringanan nilai angsuran dan penurunan bunga.

“Kami dari rekan pengusaha masih menemukan, belum semua mendapat relaksasi, bahkan tidak ada keringanan angsuran, akibatnya dianggap wan prestasi. Padahal aturannya ada dan sudah jelas,” ungkapnya.

Selama pandemi terjadi hingga satu setengah tahun ini pelaku usaha terus merugi. Apalagi ditambah dengan penyekatan juga semakin memperpuruk kondisi usaha. Ia berharap penyekatanyang selama ini di terapkan di Banyumass bisa dilonggarkan. Mmengingat tidak semua sektor usaha menimbulkan kerumunan.

Meski demikian, ia tetap punya harapan, bahwa pandemi bisa diatasi bersama-sama, sehingga meski perjalanan usaha belum menguntungkan, pihaknya masih terus bertahan.

Sementara itu dalam kesempatan Sosialisasi Ketentuan Program Relaksasi Kredit Perbankan Kepad Pengusaha dan UMKM, Sebagai Upaya Mengatasi Dampak PPKM Darurat, Kepala OJK Purwokerto Riwin Mihardi SE mengungkapkan, kebijakan relaksasi tertuang dalam POJK no 48/POJK.03/2020 dan POJK no 58/POJK.05/2020 (POJK restrukturisas).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai Rp 10 milyar didasarkan pada satu pilar yaitu ketetapan pembayaran pokon dan atau bunga.

Sedangkan restrukturisasi sektor ekonomi terdampak Covid 19 baik secara langsung atau tidak langsung termasuk debitur usaha makro, kecil, dan menengah tanpa batasan plafon. Sementara itu dari data OJK debitur yang terdampak sebanyak 130.021 dengan outstanding kredit senilai Rp 7,261 milyar. Sedangkan debitur yang sudah di restrukturisasi sebanyak 120.387 debitur,dengan oustanding Rp 6,886 milyar.

Sedangkan debitur BPR dan BPRS, debitur terdampak sebanyak 22.144 dengan outstanding Rp 1,934 miliar. Debitur yang telah mendapat restrukturisasi sebanyak 14 280 dengan nilai outstanding Rp 1,724 miliar.

Lebih lanjut diungkapkan, dalam situasi seperti ini, perbankan juga harus diselamatkan. Sebab jika sampai terjadi kredit macet maka likuiditas perbankan juga kering. ” Perbankan menjadi sektor penggerak ekonomi, jika terdampak terlalu parah, maka bisa berpengaruh terhadap berbagai sektor,” terangnya.

Dari itu pemerintah juga telah memberikan dukungan untuk program pemulihan, salah satunya dengan memberikan subsidi bunga. Artinya semua pihak memang harus saling berkontribusi, sebab dampak pandemi juga dirasakan oleh semua sektor. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !